BAB NIKAH
BAB NIKAH
''JANGANLAH KAMU KEBERATAN MENIKAHKAN MEREKA''.AL-Baqarah Ayat 232.
Ta'rif Perkawinan
: Yaitu 'aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan
kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan.
Firman Allah swt,:
''Maka
bolehlah kamu menikahi perempuan yang dipandang kamu baik untuk kamu
dua atau tiga atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku
adil diantara mereka itu, hendaklah kamu kawini seorang saja''.An-Nisa'
3.
Nikah adalah salah satu
asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan sah dan sempurna.Dengan
pernikahan itu adalah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga dan keturunannya. Dengan adanya pertalian nikah
seorang laki-laki dan seorang perempuan akan terpelihara daripada
kebinasaan hawa nafsunya
Sabada Rosulullah saw, :
''Hai
pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu di antara kamu serta
berkeinginan kawin,hendaklah dia kawin.Karena sesungguhnya perkawinan
itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya,
dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak
mampu kawin hendaklah dia puasa,karena dengan puasa,hawa nafsunya
terhadap perempuan akan berkurang''.Riwayat Jama'ah Ahli Hadist
Sabda Rosulullah saw, :
Dari
'Aisyah, ''kawinilah olehmu kaum wanita itu(yang berakhlak baik dan
beragama), maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta ( rezeki )
bagi kamu''. Riwayat Hakim dan Abu Daud.
Disini akan diuraikan tujuan perkawinan dalam kehendak manusia yang ingin kawin lantaran beberapa sebab, diantaranya :
1. Karena mengharapkan harta benda.
2. Karena mengharapkan keturunannya ( kebangsawanannya )
3. Karena melihat kecantikannya atau ketampanannya.
4. Karena Agama dan budipekertinya yang baik
Uraian
no: 1.karena harta, kehendak ini baik dari pihak laki-laki maupun dari
pihak permpuan yang ingin kawin dengan seorang hartawan. Kehendak ini
dipandang keinginan yang kurang sehat, lebih-lebih kalau hal ini
terjadi pada pihak laki-laki, sebab akan menjatuhkan tanggungjawab
seorang laki-laki( suami ) di bawah pengaruh perempuan dari hartanya.
Hal ini adalah berlawanan dengan sunah alam dan perintah Allah swt.
Firman Allah swt,:
''Laki-laki itu pemimpin ( bertanggungjawab ) atas kaum perempuan''. An Nisa' 34
Sabda Rosulullah saw,:
''Barang
siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya dan kecantikannya,
niscaya Allah akan melenyapkan hartanya dan kecantikannya.Dan barang
siapa menikahinya karena agamanya niscaya Allah akan memberi kurnia
kepadanya dengan harta dan kecantikannya''. Riwayat Al-Hadist
Sabda Rosulullah saw,:
''Barang
siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, niscaya tidak akan
bertambah hartanya kecuali kemiskinan yang didapatnya''.
Uraian
no : 2. Karena mengharapkan kebangsawanannya, berarti mengharapkan
gelaran atau pangkatnya. ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana
yang diharapkan, malahan dia akan bertambah hina dan dihinakan, karena
kebangsawannya seorang di antara suami istri itu,tidak akan berpindah
kepada yang lain.
Sabda Rosulullah saw,:
'Barang siapa menikahi seorang perempuan karena kebangsawanannya,niscaya tidak akan menambah Allah kecuali kehinaan''.
Uraian
no :3. Karena kecantikan atau ketampanannya. Ini adalah sedikit lebih
baik dari karena harta dan pangkat (gelaran) walaupaun tetap akan habis
melewati usia tua (hilang kecantikan nya) .
Sabda Rosulullah saw,:
''Janganlah
kamu mengawini perempuan itu, karena kecantikannya,mungkin
kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri dan
janganlah kamu mengawini mereka karena mengharap harta mereka, mungkin
hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi kawinilah
merekadengan dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih
baik asal ia beragama''. riwayat Baihaqi
Uraian
no: 4. Karena agama dan budipekertinya. inilah yang patut dan baik
menjadi ukuran untuk pergaulan (pernikahan) yang akan kekal (niat
berumahtangga karena Allah )
Firman Allah swt,:
''Adapun
perempuan-permpuan yang saleh itu, mereka yang ta'at kepada Allah dan
suaminya memelihara hak suaminya sewktu suaminya itu tidak ada''.
An-Nisa'.34
Sabda Rosulullah saw,:
''Barang siapa mengawini seorang permpuan karena agamanya, niscaya Allah memberi karunia dengan harta''.
Sabda Rosulullah saw,:
''Sebaik-baik
perempuan, ialah perempuan yang apabila engkau memandangnya
menyenangkan engkau dan jika engkau menyuruhnya diturutnya perintah
engkau, dan jika engkau bepergian dijaganya harta engkau dan dijaga
dirinya''.
Jadi dengan jelas
hendaknya agama dan budipekerti itulah yang menjadi dasar/pokok utama
untuk pemilihan perkawinan. Maka dari keterangan-keterangan di atas
hendaklah kiranya yang mencari pasangan berhati-hati memilih
pasangannya atau orangtua/wali-wali anaknya jangan sembarangan
menjodohkan anak, pertimbangkan kembali lebih dahulu dengan
sedalam-dalamnya antara manfa'at dan mudaratnyasebelum mempertalikn
suatu perjodohan.
Nabi saw telah memberi petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik,:
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Jabir, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda: ''Sesungguhnya perempuan
itu dinikahi orang karena agamanya,hartanya dan kecantikannya,maka
pilhlah yang beragama''.Riwayat Muslim dan Tirmidzi.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Ma'qil bin Yasar: ''Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw.
Kata laki-laki itu : Saya telah mendapat seorang permpuan yang bangsawan
dan cantik, hanya dia tidak beranak (mandul), baikkah saya kawin dengan
dia? Jawab Nabi : Jangan !. Kemudian laki-laki itu datang untuk kedua
kalinya, beliau tetap melarangnya.Kemudian pada kali yang ketiga
laki-laki itu datang pula. Nabi bersabda: Kawinlah dengan orang yang
dikasihi lagi berkembang''.Riwayat Abu Daud dan Nasai'.
Sabda Rosulullah saw, :
Dari
Jabir,'' sesungguhnya Nabi saw telah menyatakan kepadanya kata
beliau, ''Hai Jabir engkau kawin dengan perawankah atau dengan janda?''
Jawab Jabir: ''saya kawin dengan janda''. Kata Nabi: ''Alangkah baiknya
jika engkau kawin dengan perawan, engkau dapat hiburan dari dia dan
diapun menjadi hiburan bagimu''.Riwayat Jama'ah ahli hafist.
Baik
kiranya menjadi perhatian! untuk mengenali sifat-sifat perempuan atau
sifat-sifat lelaki sebelum menetapkan pernikahan dibawah ini:
1. Yang beragama dan menjalankannya
2. Mempunyai keturunan yang sehat (Turunan orang berkembang)
3.
Yang masih perawan atau perjaka.(pilihan pertama) dan janda (pilihan
kedua) dari kedua pilhanan itu hak bebas memilh sesuai pilihannya.
Hal Meminang
Meminang
artinya menunjukan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari
sesorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya dengan
perantaran seorang yang dipercayai terhadap gadis atau janda yang telah
habis iddahnya kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba'in sebaiknya
dengan jalan sindiran saja.
Firman Allah swt,:
''Tidak ada halangan atas kamu meminang perempuan dengan jalan sindiran''. Al-Baqarah 235
Adapun
terhadap perempuan yang masih dalam 'iddah raj'iyah'' maka haram
meminangnya, karena bagi laki-laki yang menceraikannya masih dibolehkan
kembali kepada nya. Demikian juga tidak di izinkan meminang seorang
perempuan yang sedang dipinang orang lain.
Sabda Rosulullah saw,:
''Orang
mu'min, saudara orang mu'min. Maka tidak halal bagi seorang mu'min
meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya,
sehingga nyata sudah ditinggalkan''. Riwayat Ahmad dan Muslim.
Ada
setengah ulama yang berpendapat: bahwa melihat perempuan yang akan
dipinang itu hukumnya sunnat,keterangannya hadis dibawah ini,
Sabda Rosulullah saw,:
''Apabila
seorang di antara kamu meminang seorang perempuan,sekiranya dia dapat
melihat perempuan itu,hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginan
kepada perkawinan''.Riwayat Ahmad dan Daud
Jadi
sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan seorang
perempuan yang dipercayai, agar dia dapat menerangkan sifat-sifat dan
keadaan-keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.
HUKUM NIKAH
Hukum nikah ada lima
1. Jais (diperbolehkan), ini asal hukumnya
2. Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup mempunyai belanjanya (nafkah dan lain lainnya)
3. Wajib atas orang-orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
4. Makruh terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5. Haram kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan yang dikawininya.
Rukun nikah ada tiga :
1
Sighat ('aqad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan,seperti kata
wali ''Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama.............'',
jawab mempelai laki-laki : Saya terima menikahi anak bapak
bernama..........,''.
Boleh
juga didahului dari perkataan pihak mempelai laki-laki, seperti:
''Kawinkanlah saya dengan anakmu'', Jawab wali :''Saya nikahkan engkau
dengan anak saya bernama.............,''
Boleh juga dari keduanya (wali perempuan dan mempelai laki-laki) mengikuti kata-kata penghulu (orang yang menikahkan).
Tidak sah 'aqad nikah melainkan dengan lafaz nikah atau tazwij atau terjemahan dari maksud keduanya
Sabda Rosulullah saw,:
Telah
berkata Nabi saw,: ''Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan
sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu
halalkan mereka dengan kalimat Allah''. Riwayat Muslim.
Yang
dimaksud dengan kalimat Allah dalam hadis ialah Alquran dan tidak
disebutkan dalam Alquran selain dari dua kalimat itu, (nikah dan
tazwij),maka harus diturut agar tidak salah dalam mengucapkan kalimat
'aqad.
2. Wali (wali perempuan)
Keterangan Sabda Nabi saw,:
''Barang
siapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan oleh
walinya, maka perkawinannya batal''.Riwayat 4 orang ahli hadis
terkecuali Nasai.
Sabda Rosulullah saw,:
''Janganlah
menikahkan perempuan akan perempuan yang lain, dan jangan pula
menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri''. Riwayat Ibnu Majah
Daruquthni.
3. Dua orang saksi
Sabda Rosulullah saw,:
''Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil''. Riwayat Ahmad.
Susunan Wali :
1. Bapaknya.
2. Datuknya (kakeknya).
3. Saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia (mempelai perempuan).
4.Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia (mempelai perempuan).
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia (mempelai perempuan).
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia (mempelai perempuan).
7. Saudara bapak yang laki-laki (pamannya dari pihak bapak).
8. Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak bapanya.
9. Hakim.
Syarat wali dan dua saksi.
1. Islam.
Firman
Allah swt. ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang
Yahudi dan orang Nasara untuk menjadi wali'' Al-Maidah.51
2. Balig (sudah berumur sedikitnya 15 tahun ke atas).
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Adil.
KEISTIMEWAAN BAPAK DARI WALI-WALI YANG LAIN
Bapak dan datuk diberi hak mengawinkan anaknya yang masih
gadis/perawan dengan izin anaknya terlebih dahulu dengan orang yang
dipandang baik. Terkecuali anak yang bukan gadis atau tidak perawan
lagi.tidak dikawinkan melainkan dengan izinnya lebih dahulu. Wali-wali
yang lain tidak berhak mengawinkan mempelai melainkan sesudah mendapat
izin dari mempelai itu sendiri.
Sabda Rosulullah saw,:
Telah
berkata Rosulullah saw,:''perempuan yang janda lebih berhak terhadap
dirinya daripada Walinya dan anak perwan/gadis dikawinkan oleh
bapaknya''.riwayat Daruquthni..
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
'Aisyah, sesungguhnya Nabi saw,: telah nikah dengan 'Aisyah sewaktu ia
berumur 6 tahun dan dicampuri serta tinggal bersama Rosulullah sewaktu
ia berumur 9 tahun''. Sepakat Ahli Hadis.
Sabda Rosulullah saw,:
Dari
Ibnu Abbas, katanya, sesungguhnyaseorang perawan telah mengadukan
halnya kepada Rosulullah saw bahwa ia telah dikawinkan oleh bapaknya dan
dia tidak menyukainya. Maka Nabisaw memberi kesempatan kepada perawan
itu untuk meneruskan atau membatalkan perkawinan itu''.Riwayat Ahmad,
Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni..Keterangan hadis ini bahwa
Rosulullah saw memberi kesempatan memilih kepada perawan itu adalah
perkawinan yang dilakukan bapaknya itu sah, sebab kalau perkawinannya
itu tidak sah tentu Nabi menjelaskan bahwa perkawinan itu tidak sah atau
beliau katakan kawinkanlah dengan laki-laki lain.
Ulama-ulama yang membolehkan Bapak dan Datuk menikahkan dengan tidak
izin ini, menggantungkan bolehnya dengan syarat-syarat sebagai berikut
di bawah ini :
1. Tidak ada permusuhan antara bapak dan anak.
2. Hendaklah dikawinkan dengan orang yang setara.
3. Maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding).
4. Tidak dikawinkan dengan orang yang tidak mampu membyar mahar.
5.
Tidak dikawinkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si
anak kelak dalam pergaulannya dengan laki-laki itu, seperti orang buta
atau orang yang sudah sangat tua sehingga tidak ada harapan akan
mendapat kegembiraan dalam pergaulannya.
Sebagian Ulama berpendapay, tidak ada bagi bapak menikahkan anak
gadisnya/perawannya dengan tidak ada izinlebih dulu dari si anaknya itu.
Sabda Rosulullah saw, :
Dari
Abu Hurairah katanya, telah berkata Rosulullah saw, ''Janganlah
dinikahkan perempuan janda sebelum diajak bermusyawarah dan perawan
sebelum minta izinnya''. Sahabat-sahabat lalu bertanya : ''Bagaimana
cara izin perawan itu, ya Rosulullah ?''.Jawab beliau :''Diamnya tanda
izinnya''.Riwayat Jama'ah ahli hadis.
WALI YANG KEBERATAN ATAU ENGGAN MENIKAHKAN
WALI YANG KEBERATAN ATAU ENGGAN MENIKAHKAN
Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang setingkat (terutama seagama) dan walinya keberatan menikahkannya dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya, setelah memberi nasihat kepada walinya agar mau menikahkannya dengan tidak merasa keberatan.
Hakim berhak menikahkan perempuan itu sesuai Sabda Rosulullah saw, :
Dari 'Aisyah, katanya Rosulullah saw telah berkata,: ''Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil ,:jika wali-wali itu enggan (keberatan) maka Sulthan (hakim) lah yang menjadi wali orang yang tidak mempunyai Wali,'' Riwayat Daruquthni.
Tentang MUHRIM :
Muhrim artinya orang yang ''tidak halal dikawininya''.
Dan siapa saja yang termasuk tidak boleh dikawini :
a. Tujuh orang dari pihak keturunan:
1.Ibu dan ibunya(nenek),ibu dari bapak dan seterusnya sampai keatas
2. Anak dan cucu seterusnya kebawah.
3. Saudara perempuan, seibu sebapak atau seibu saja atau sebak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak.
5. Saudara perempuan dari ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
b. Dua orang dari sebab menyusu
1. Ibu dan bapak tempat menyusu.
2. Saudara perempuan yang sepersusuan.
c. Empat orang dari sebab perkawinan.
1. Ibu dari istri(mertua).
2. Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya.
3. Istri dari anak(menantu).
4. Istri bapak.
Firman Allah swt.:
''Janganlah kamu nika perempuan yang telah dikawini oleh bapakmu''. An-Nisa,22
Allah swt mengharamkan menikah menurut pertalian muhrim termasuk menghimpun dua pempuan yang masih bersaudara.
Firman Allah swt,:
''Telah diharamkan atas kamu, menikahi ibu kamu dan anak perempuan kamu dan saudara perempuan bapak kamudan saudara perempuan ibu kamu,dan anakperempuan dari saudar,laki-laki atau perempuan dan ibu kamu yang menyusukan kamu dan ibu dari istri kamu,
dan anak tiri kamu dari perempuan yang telah kamu campuri, maka jika kamu belum campur dengan mereka maka tidak haram atas kamu dan istri dari anak kamu dan yang haram juga menghimpuan dua perempuan yang bersaudara''. An-Nisa'23.
Firman Allah swt,:
''Hai sekalian manusia,sesungguhnya Kami jadikan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu kenal-mengenal diantara satu dengan yang lainnya. Sesunguhnya semulia-mulia kamu disisi Allah ialah ketaqwaan kamu.Sesungguhnya Allah lebih mengetahui dan amat bijaksana''. Al-Hujurat.
Firman Allah swt,:
''Laki-laki pezina tidak kawin melainkan dengan permpuan pezina (perempuan musyrik) dan perempuan pezina tidak menikah melainkan dengan laki-laki pezina (laki-laki musyrik) dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min''. An- Nur'3.
Sabda Rosulullah saw,:
''Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan Arab dan sebaliknya dan tidak pada orang putih atas orang hitam legam dan sebaliknya,tetapi kelebihan yang satu dari yang lain hanyalah dengan taqwa''. Riwayat Asshabuss-sunan
BAGI SUAMI YANG BERBILANG ISTRI.:
Masing-masing istri hendaklah dipisahkan tempat kediamannya, Masing-masing menepati sebuah rumah,dan rumah itupun harus sama,kecuali mereka sama-sama redha dan ikhlas ditempatkan dalam sebuah rumah saja.Pembagian waktupun harus sama atas istri-istrinya baik dalam serumah atau di rumah-rumah istri sendiri-sendiri. Kalaupun kiranya seorang suami diam dalam sebuah rumah terpisah dari istrinya,hendaklah pertemuan suami dengan istri-istri itu pun mesti dilakukan dengan seadil-adilnya.Umpanya bila seorang istri dipanggil kerumahnya maka yang lainpun hendaklah dipanggil juga kerumahnya dengan memakai giliran dan waktu tertentu. Dan sebaliknya begitu juga jika suami mendatangi rumah-rumah istrinya, hendaklah yang lainpun didatanginya pula.
Sabda Rosulullah saw,:
''Barang siapa beristri dua sedang dia lebih mementingkan salah satu daripada keduanya, dia akan datang nanti di hari kiamat sedang pinggangnya(rusuknya) cenderung (bungkuk)''. Riwayat ahmad dan empat orang ahli hadis.
Apabila suami hendak bepergian hanya dengan salah seorang istrinya, hendaklah dia adakan
undian di antara istri-istrinya itu,siapa yang beroleh undian hendaklah dia yang dibawa,dan
yang lain boleh tinggal.
Sabda rosulullah saw,:
''Adalah Rosulullah saw. apabila hendak berjalan, beliau mengundi istri-istrinya , kemudian beliau berjalan dengan istri yang beruntung dalam undiannya''.Riwayat Bukhari dan Muslim
MAHAR ( MASKAWIN )
Di wajibkan atas suami dengan sebab nikah, memberi suatu
pemberian kepada isteri, baik pemberian berupa uang atau berupa barang (harta
benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar (maskawin).
firman allah s.w.t :
"Berilah perempuan yang kamu kawin itu, suatu
pemberian (mahar)". An nisa:4
Pemberian "mahar" ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah pun sekiranya tidak di sebut pada waktu 'aqad, perkawinan sah juga.
Banyaknya maskawin itu tidak di batasi oleh syari'at
islam, hanya menurut kekuatan suami beserta keredhaan si isteri. Sungguhpun
demikian hendaklah dengan benar-benar suami sanggup membayarnya.Karena mahar
itu apabila telah di tetapkan, sebanyak ketetapan itu, menjadi utang atas
suami, wajib di bayar sebagaimana utang kepada orang lain. kalau tidak di bayar
akan menjadi soal dan pertanggungan jawab di hari kemudian. Janganlah terpedaya
dengan adat bermegah-megah dengan banyak mahar, sehingga si laki-laki menerima
perjanjian itu karena utang katanya, sedang dia tidak ingat akibatyang akan
menimpa dirinya sendiripun terhadap perempuan(isteri), dia wajib
membayar zakat maharnya itu sebagai mana dia wajib
membayar zakat uangnya yang di piutangnya.
ingatlah sabda junjungan kita muhammad
s.a.w :
Dari aisyah bahwasannya Rsulullah s.a.w telah berkata,
kata beliau: "sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkat nikah ialah yang
sederhana belanjanya".Riwayat Ahmad.
Sabda rasulullahy s.a.w :
Dari amir bin rabi'ah, sesungguhnya seorang
perempuan dari suku fazarah, telah nikah dengan maskawin dua terompah, maka
Rasulullah s.a.w bertanya kepada perempuan itu, kata beliau: "Sukakah
engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu", Jawab
perempuan itu: "Ya, saya redha dengan demikian". Maka rasulullah
membiarkan perkawinan tersebut.Riwayat ahmad, ibnu majah dan tirmidzi.
Sabda Rasulullah s.a.w :
Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah s.a.w
telah berakata :
"Kalau sekiranya seorang laki-laki
memberi makanan sepenuh dua tanganya saja untuk maskawin seorang perempuan
sesungguhnya itu halal baginya". Riwayat ahmad dan abu daud.
Sabda rasulullah s.a.w :
Dari abu ajfa, katanya : saya dengar umar
berkata : Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena
kalau hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan kebaikan di akhirat, tentu
Nabi lebih utama dalam hal itu, tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin
isteri-isteri beliau dan tidak pula pernah beliau membiarkan anak-anak beliau
dan tidak pula pernah beliau membiarkan anak-anak beliau menerima maskawin
lebih dari 12 auqiah(480 dirham= Rp.146,76)". Riwayat lima orang ahli
hadits.
Seorang yang menceraikan isterinya sebelum
campur, wajib membayar 1/2 (seperdua) mahar, jika
jumlah mahar itu telah ditetapkan banyaknya oleh si suami atau hakim.
Firman Allah s.w.t :
"Jika kamu talaq (ceraikan) mereka
(perempuan) sebelum kamu campuri, sedang banyaknya mahar sudah kamu tetapkan,
maka wajib kamu bayar seperdua dari yang di tetapkan". Al Baqarah:237
Jika mahar itu belum di tetapkan banyaknya
, tidak wajib membayar seperdua (1/2),
hanya yang wajib mut'ah bukan mahar.
Pendapat ini berdasar firman Allah s.w.t di
atas. Allah s.w.t menetapkan seperdua (1/2) mahar
itu apabila telah di tetapkan banyaknya. Setengah ulama berpendapat wajib juga
membayar seperdua (1/2), seperdua ini di
hitung dari mahar misil atau dari ketetapan hakim.
Wajib membayar seperdua (1/2)
mahar saja seperti yang tersebut di atas, jika keduanya bercerai hidup dangan
thalaq sebelum campur, tetapi jika keduanya bercerai mati, umpama suami
meninggal dunia sebelum campur, maka isterinya berhak sepenuh mahar di ambil
dari harta peninggalan suaminya itu.
GAME ANDROID |
MyBlog |
SERUAN PADA RUH...!!!!
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., beliau berkata: "Aku sedang duduk bersila didalam rumah ketika Rasulullah masuk dan memberi salam kepadaku, maka aku berdiri untuk menyambut kedatangannya sebagaimana biasanya. Lalu Rasulullah bersabda: "Duduklah pada tempatmu, tidak usah berdiri wahai Ummul Mukminin." Aisyah melanjutkan ceritanya, kemudian Rasulullah duduk dan meletakkan kepalanya pada pangkuanku dan tidur terlentang. Dengan tidak sengaja aku mencari uban yang ada pada jenggot beliau dan terlihatlah 19 rambut yang telah memutih, maka aku berpikir dalam hatiku dan berkata: "Sesungguhnya dia akan keluar dari dunia sebelum aku, dan tinggalah umat yang tanpa Nabi." Maka aku pun menangis sehingga air mataku mengalir di pipiku dan menetesi wajah beliau hingga beliau terbangun dari tidurnya, lalu beliau bersabda: "Apa yang membuatmu menangis wahai Ummul Mukminin?" Maka aku ceritakan apa yang aku rasakan. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: "Keadaan apakah yang paling menyusahkan bagi mayit?" Aku berkata: "Katakanlah ya Rasulallah." Rasulullah bersabda: "Engkau dulu yang mengatakan" Maka aku pun berkata: "Tidak ada keadaan yang paling menyusahkan atas diri mayit dari pada saat keluar dari rumahnya, anak-anak berduka cita dibelakangnya, dan mereka berkata: 'Aduh ayah! aduh ibu!' dan orang tuanya berkata: 'Aduh anak-anakku!'" Maka Rasulullah Saw. menjawab: "Ini memang pedih, tapi ada lagi yang lebih pedih dari itu." Aku pun berkata lagi: "Tidak ada keadaan yang lebih berat atas diri mayit dari pada saat dia dimasukkan dalam liang lahat dan dikubur di bawah tanah, para kerabat, anak dan kekasihnya meninggalkannya pulang. Maka mereka menyerahkan mayit tersebut kepada Allah Swt. beserta segala amal perbuatannya. Setelah itu datanglah malaikat Munkar dan Nakir dalam kuburnya" Rasulullah Saw. bersabda: "Apa yang lebih berat dari yang engkau katakan?" Aku pun berkata: "Allah dan rasul-rasul-Nya yang lebih tahu." Rasulullah Saw. bersabda: "Hai Aisyah, sesungguhnya saat yang paling berat (menyedihkan) bagi mayit adalah saat masuknya tukang memandikan mayit kedalam rumahnya untuk memandikannya, mereka mengeluarkan cincin pemuda itu dari jari-jarinya, melepas pakaian pengantin dari badannya dan melepas sorban para syaikh dan fuqaha' (ahli fiqih) dari kepalanya untuk memandikannya. Ketika itu ruhnya memanggil (berseru) saat melihat jasadnya telanjang dengan suara yang dapat didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia, dia berkata: "Hai tukang memandikan, aku memohon kepadamu demi Allah agar engkau mencopot pakaianku dengan pelan-pelan, karena sesungguhnya saat ini aku sedang istirahat dari sakitnya pencabutan Malaikat Maut". Dan ketika air dituangkan kepadanya dia menjerit dan berkata: "Hai tukang memandikan, Demi Allah jangan engkau tuangkan air panas, jangan engkau gunakan air panas dan jangan pula dengan air dingin, sesungguhnya jasadku telah terbakar sebab dicabutnya nyawaku." Dan ketika dimandikan, dia berkata: "Demi Allah, hai tukang memandikan, janganlah engkau pegang diriku terlalu kuat, sesungguhnya jasadku terluka sebab keluarnya nyawa." Dan ketika selesai memandikan dan diletakkan pada kain kafan dan diikat di bawah kakinya, ruh berseru: "Demi Allah, hai tukang memandikan, janganlah engkau ikat erat-erat lain kafan diatas kepalaku agar terlihat wajah keluargaku, anak-anakku dan kerabat-kerabatku, karena saat ini adalah yang terakhir aku melihat mereka, hari ini aku akan berpisah dengan mereka dan aku tidak bisa melihat mereka lagi sampai hari kiamat." Ketika mayit akan dikeluarkan dari rumah, ruh berseru: "Demi Allah, hai jamaah pengantarku, jangan tergesa-gesa membawaku sehingga aku berpamitan dengan rumahku, keluargaku, kerabatku dan hartaku." Kemudian mayit berseru lagi: "Demi Allah, hai jamaahku, aku tinggalkan istriku menjadi janda, dan aku tinggalkan anakku menjadi yatim, maka janganlah kalian menyakitinya, karena hari ini aku keluar dari rumahku dan tidak akan kembali selamanya." Dan ketika mayit diletakkan pada keranda, ruh berkata: "Demi Allah, hai jamaah pengantarku, janganlah tergesa-gesa membawaku, hingga aku mendengar suara keluargaku, anak-anakku dan para kerabatku, karena hari ini aku berpisah dengan mereka sampai hari kiamat." Ketika mayit dipikul dan melangkah 3 langkah dari rumah, ruh berseru dengan suara yang didengar oleh semua makhluk kecuali jin dan manusia, dan ruh berkata: "Hai para kekasihku, hai saudara-saudaraku, hai anak-anakku, jangan sampai kamu terbujuk oleh dunia sebagaimana dia telah membujukku dan jangan sampai kalian dipermainkan oleh zaman sebagaimana dia mempermainkanku, dan ambillah ibarat (hikmah) dariku. Sesungguhnya aku meninggalkan apa yang aku kumpulkan untuk ahli warisku, dan aku tidak membawa sesuatu apapun dan atas dunia Allah menghisabku sedangkan engkau bersenang-senang dengannya dan engkau tidak mendoakanku." Ketika jamaah menshalati mayit dan sebagian ahli (keluarga) dan kerabatnya meninggalkan mushala, ia berkata: "Demi Allah, hai saudara-saudaraku, Sesungguhnya aku tahu bahwa mayit (orang yang mati) akan dilupakan oleh orang-orang yang hidup, akan tetapi jangan lupa, jangan cepat-cepat pulang sebelum engkau menguburku hingga engkau melihat tempatku. Hai saudara-saudaraku, sesungguhnya aku tahu bahwa waka mayit lebih dingin dari air yang dingin (zamharir) dalam hati orang-orang yang hidup, akan tetapi janganlah cepat-cepat pulang." Dan ketika mereka meletakkan mayit disisi kubur, ia berkata lagi: "Demi Allah, hai jamaahku dan saudara-saudaraku, sesungguhnya aku mendoakan kamu semua, akan tetapi engkau tidak mau mendoakanku." Dan ketika mayit diletakkan pada liang lahad, ia berkata: "Demi Allah, hai ahli warisku, tidak aku kumpulkan harta yang banyak dari dunia kecuali aku tinggalkan untuk kalian, maka ingatlah kalian kepadaku dengan banyak berbuat kebajikan. Dan aku telah mengajarkan kalian Al-Quran dan tata krama, maka janganlah kalian lupa mendoakanku."